|
|
|
ONLINE SUPPORT
Pusat : Pekanbaru - Riau
Cabang : Padang Lawas Utara
|
|
 |
KEAGENAN / DISTRIBUTOR
Persyaratan Keagenan/Distributor
- Foto copy KTP Penanggung Jawab.
- Foto copy Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan.
- Foto copy Domisili.
- Foto copy NPWP.
- Foto copy API Umum / APIT
- Foto copy SIUP / SP BKPM dan IUT
- Foto copy TDP.
- Foto copy SK Kehakiman dan Perubahan
- Daftar Isian Permohonan yang mencantumkan nomor HS (Harmonized System) untuk masing-masing jenis barang.
- Surat Penunjukan / Surat Perjanjian Keagenan (Agency Agreement) dari Negara Prinsipal yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan diketahui oleh Notary Public (sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No: 11/M-DAG/PER/3/2006).
- Leaflet / Brosur / Katalog asli dari negara Prinsipal untuk jenis barang.
NB. No. 10 Bisa dibantu.
Lama proses : 14 hari kerja
Dokumen lengkap Rp 3.500.000 + PPn 10%
Dokumen tidak lengkap (tidak ada No. 10) Rp 12.000.000 + PPn 10%
Peraturan Menteri Perdagangan No. 11/M-DAG/PER/3/2
|
|
 |
|
|
|
|