|
|
|
ONLINE SUPPORT
Pusat : Pekanbaru - Riau
Cabang : Padang Lawas Utara
|
|
 |
PENDIRIAN PMA - PERUSAHAAN MODAL ASING
Syarat Pendirian PMA :
- Copy Paspor Khusus orang asing / KTP Orang Indonesia apabila ikut pemegang saham.
- Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI.
- Copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri.
- Copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.
- Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
- Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, dan tidak berada di wilayah pemukiman.
- Nama PT .
- Kedudukan dan bidang usaha.
- Komposisi Saham .
- Susunan Direksi dan Komisaris.
- POWER OF ATTORNEY dilegalisasi oleh kedutaan negara asal.
- Apabila atas nama perusahaan Asing (Group) pemegang saham:
- Semua dokumen asingnya dilegalisasi oleh KBRI dan DEPLU
- List of Share holder direktur
- Resolution of BOD (RUPS) yang isinya persetujuan dan penunjukan salah seorang Direktur PMA.
- Surat kuasa dari direktur yang ditunjuk untuk menghadap kenotaris
Dokumen yang diurus:
- SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanam Modal).
- Akte Notaris Pendirian Perusahaan.
- Domisili Perusahaan.
- NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak)
- SK Kehakiman
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- PKP ( Pengukuhan Kena Pajak)
- Berita negara
- APIU atau APIP (Angka Pengenal Import Umum atau Produsen) bila bidang usaha expot/import
Batasan kepemilikan Modal Asing menurut bidang usaha:
- Energi dan Sumber Daya Manusia : 95%
- Kebudayaan dan Pariwisata : 50%
- Jasa kehutanan : 50%
- Penguasaan alam kehutanan : 25%
- Kehutanan Penanggaran : 49%
- Kesehatan : 65%
- Kesehatan Nursing services dan penyewaan alat medik serta pengujian : 49%
- Keuangan Leasing, non leasing dan Modal Ventura : 85%
- Keuangan Ansuransi pialang : 80%
- Bank Indonesia: 99%
- Komunikasi dan Informatika Jasa sistem data komunikasi : 95%
- Komunikasi jasa interkoneksi internet: 65%
- Komunikasi jasa internet untuk publik dan jasa multimedia: 49%
- Pekerjaan Umum: 55%
- Pekerjaan umum pengusaan jln tol dan air minum: 95%
- Pendidikan nasional: 49%
- Perdagangan lansung (direct Selling): 60%
- Perdagangan : Jasa konsultasi bisnis dan managemen : 49%
- Perhubungan: 49%
- Perindustrian: 49%
- Pertanian : 95%
- Pertahanan: 49%
- Tenaga kerja dan Transmigrasi: 49%
Lama Proses 60 hari kerja
Biaya Administrasi dan Pengurusan Rp 15.000.000 + PPn 10%
Payment Negosiasi
RUJUKAN
UU RI NO. 1 TAHUN 1967
Undang-Undang nomor 25 Tahun 2007
UU RI NO. 4 TAHUN 2009 |
|
 |
|
|
|
|