P.M.A

PENDIRIAN PMA - PERUSAHAAN MODAL ASING




Syarat Pendirian PMA :

  1. Copy Paspor Khusus orang asing / KTP Orang Indonesia apabila ikut pemegang saham.

  2. Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI.

  3. Copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri.

  4. Copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.

  5. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.

  6. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, dan tidak berada di wilayah pemukiman.

  7. Nama PT .

  8. Kedudukan dan bidang usaha.

  9. Komposisi Saham .

  10. Susunan Direksi dan Komisaris.

  11. POWER OF ATTORNEY dilegalisasi oleh kedutaan negara asal.

  12. Apabila atas nama perusahaan Asing (Group) pemegang saham:
    - Semua dokumen asingnya dilegalisasi oleh KBRI dan DEPLU
    - List of Share holder direktur
    - Resolution of BOD (RUPS) yang isinya persetujuan dan penunjukan salah seorang Direktur PMA.
    - Surat kuasa dari direktur yang ditunjuk untuk menghadap kenotaris



Dokumen yang diurus:

  1. SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanam Modal).

  2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan.

  3. Domisili Perusahaan.

  4. NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak)

  5. SK Kehakiman

  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

  7. PKP ( Pengukuhan Kena Pajak)

  8. Berita negara

  9. APIU atau APIP (Angka Pengenal Import Umum atau Produsen) bila bidang usaha expot/import




Batasan kepemilikan Modal Asing menurut bidang usaha:

  1. Energi dan Sumber Daya Manusia : 95%

  2. Kebudayaan dan Pariwisata : 50%

  3. Jasa kehutanan : 50%

  4. Penguasaan alam kehutanan : 25%

  5. Kehutanan Penanggaran : 49%

  6. Kesehatan : 65%

  7. Kesehatan Nursing services dan penyewaan alat medik serta pengujian : 49%

  8. Keuangan Leasing, non leasing dan Modal Ventura : 85%

  9. Keuangan Ansuransi pialang : 80%

  10. Bank Indonesia: 99%

  11. Komunikasi dan Informatika Jasa sistem data komunikasi : 95%

  12. Komunikasi jasa interkoneksi internet: 65%

  13. Komunikasi jasa internet untuk publik dan jasa multimedia: 49%

  14. Pekerjaan Umum: 55%

  15. Pekerjaan umum pengusaan jln tol dan air minum: 95%

  16. Pendidikan nasional: 49%

  17. Perdagangan lansung (direct Selling): 60%

  18. Perdagangan : Jasa konsultasi bisnis dan managemen : 49%

  19. Perhubungan: 49%

  20. Perindustrian: 49%

  21. Pertanian : 95%

  22. Pertahanan: 49%

  23. Tenaga kerja dan Transmigrasi: 49%




Lama Proses 60 hari kerja

Biaya Administrasi dan Pengurusan Rp 15.000.000 + PPn 10%

Payment Negosiasi


RUJUKAN
UU RI NO. 1 TAHUN 1967
Undang-Undang nomor 25 Tahun 2007
UU RI NO. 4 TAHUN 2009
PRINT | EMAIL | SHARE
 
Bookmark and Share
OUR SERVICES
 
PERUSAHAAN MODAL ASING
PERSEROAN TERBATAS
CV. (Commanditaire Vennootschap)
BIRO PERJALANAN WISATA
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
UNDANG UNDANG GANGGUAN
TANDA DAFTAR INDUSTRI
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
KEANGGOTAAN KADIN
SIUPP/SIUPAL
NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS
ANGKA PENGENAL IMPORTIR
IZIN USAHA TETAP
TENAGA KERJA ASING/KITAS
MERK DANGANG /HAK PATEN
IZIN BPOM
SKT MIGAS
IZIN PENYALUR ALKES
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
KEAGENAN / DISTRIBUTOR
Weblink
 
Acoounting, Tax, and Management Service
 
Today, there have been 10 visitors (17 hits) on this page!
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free