|
|
|
ONLINE SUPPORT
Pusat : Pekanbaru - Riau
Cabang : Padang Lawas Utara
|
|
 |
IZIN PENYALUR ALAT KESEHATAN
Persyaratan::
- Foto Copy Akte Noataris, Domisili, NPWP, SK Kehakiman, SIUP, TDP
- Foto Copy UUG/HO
- Foto Copy Surat Perjanjian Sewa menyewa / PBB
- Foto Copy Izajah dan Sertifikat Keahlian Penanggung jawab Tehnis (Tenaga kesehatan atau tenaga lain yang mempunyai sertifikat keahlian yang sesuai dengan ALKES yang diedarkan.
- Foto Copy Ijazah Tehnisi untuk Elektromedik
- Surat Perjanjian kerjasama Penanggung jawab Teknis dengan pimpinan / Direktur Perusahaan
Daftar Brosur / Katalog ALKES yang disalurkan
- Surat Penunjukan sebagai Agent Tunggal dari Principile luar negeri yang disahkan oleh KBRI setempat atau penunjukan dari Pabrik dalam Negeri melampirkan Foto Copy Izin Produksi ALKES
- Peralatan Bengkel / Workshop khusus untuk ALKES Elektromedik
- Surat Pernyataan Garansi Purna Jual dari Perusahaan tersebut
- Status Gedung-Melampirkan Sertifikat/Akte jual/IMB.
Proses Pengurusan : 60 hari kerja
Biaya Adm dan Pengurusan : Rp. 10.000.000,-
Sub Penyalur Alat Kesehatan
Syarat Sub Penyalur Alat Kesehatan
- Surat permohonan diatas materai Rp.6000,-. dibuat rangkap 3.
- Permohonan dari Direktur UPAK
- Surat penunjukan sebagai Cabang / Sub Penyalur Alat Kesehatan di atas materai Rp.6000,-
- Foto kopi izin UPAK
- Foto kopi Akte perusahaan Cabang / sub Penyalur Alat Kesehatan, untuk PT disertai foto kopi terdaftar / disahkan Menkeh HAM
- Denah bangunan dan ruangan
- Peta lokasi
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy UUG
- Fotocopy domisili perusahaan
- Status bangunan, untuk milik sendiri lampirkan sertifikat, untuk sewa minimal 5 tahun dilampirkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa / Kontrak dengan pemilik disertai foto kopi kepemilikan bangunan
Lama proses 30 hari kerja, harga Rp 5.000.000,- |
|
 |
|
|
|
|