|
|
|
ONLINE SUPPORT
Pusat : Pekanbaru - Riau
Cabang : Padang Lawas Utara
|
|
 |
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Syarat mengurus IMB secara umum ::
- copy pengantar RT/RW/Lurah/Camat
- copy KTP
- copy surat tanah/akte
- copy PBB
Sesudah persyaratan diatas dilengkapi, Dinas Tata Pekanbaru mengeluarkan :
- IPPT (zin Peruntukan Penggunaan Tanah)
- Site plan (rencana tanah)
- survey
- Izin Mendirikan Bangunan.
Biaya tergantung:
-letak tanah (apakah lokasi dalam propinsi atau kabupaten )
Luas bangunan
peruntukan (untuk usaha/rumah tinggal,dsb)
Lama Proses
Site plan (rencana tanah)30 hari sudah bisa dibangun
IMB : 30 hari
|
|
 |
|
|
|
|