|
|
|
ONLINE SUPPORT
Pusat : Pekanbaru - Riau
Cabang : Padang Lawas Utara
|
|
 |
SIUPP/SIUPAL
Persyaratan SIUPP/SIUPAL:
- Permohonan dari Perusahaan dengan isinya menjelaskan Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan.
- Akte Pendirian Perusahaan yang di terbitkan oleh Notaris.
- Memiliki minimal satu unit Kapal Bendera Indonesia dengan ukuran minimal GT 175 atau sepasang Tug Boat dengan tongkangnya yang dilampiri:
a. Copy Gross Akte Kapal.
b. Surat Ukur Kapal.
c. Sertifikat Kesempurnaan yang masih berlaku.
4. NPWP.
5. Domisili Usaha.
6. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
7. Proposal untuk Mengantisipasi berlakunya PP 81 / 1999 tentang Angkutan Perairan.
Lama Proses Pengurusan : 60 hari kerja
Biaya Pengurusan tergantung posisi kapal
RUJUKAN
Undang-Undang 17/2008
Inpres No. 5/2005 |
|
 |
|
|
|
|